Jurusan Hukum Pilihanku

Assalamualaikum Wr.Wb


Hukum adalah penegakkan atas masalah yang ada di seluruh dunia ini. Bahkan seluruh aktifitas yang ada di duni ini, aktifitas yang kita lakukan pasti ada sangkut pautnya dengan rana hukum.
Hukum juga berperan aktif dalam setiap perkembangan dan pertumbuhan yang terjadi di seluruh jagad raya.
KEUNGGULAN FAKULTAS HUKUM
Keunggulan FH menurut saya sangat beragam, tapi pendapat ini muncul dari pikiran saya sendiri. Menurut saya, keunggulan FH adalah:
Mahasiswa Hukum suka bekerjasama dalam berbagai hal. Mereka tidak mementingkan ego masing-masing.
Pertemanan antar mahasiswa di FH sangat kuat karena kebanyakan seluruh tugas yang diberikan oleh dosen kebanyakan tugas berkelompok.
Ilmu yang didapat oleh mahasiswa FH harus berguna dan dapat diterapkan di lingkungan masyarakat.
Lapangan pekerjaan lulusan FH sangat menjanjikan seperti menjadi notaris, hakim, jaksa, pengacara bahkan dosen.
Mahasiswa Hukum terkenal dengan mahasiswa yang berwawan luas.
Mahasiswa Hukum adalah mahasiswa yang aktif, lugas, komunikatif dan mempunyai kepercayaan diri yang terlatih.
Jika ada masalah mereka menyelesaikan masalah bukan malah meninggalkan masalah.
Analisa dan logika mereka juga terasah.
Skill negosiasi mahasiswa Hukum juga tinggi.

PERKEMBANGAN FAKULTAS HUKUM DI UMM
Fakultas Hukum Universitas Muhammadyah Malang (UMM) didirikan pada bulan September 1965 atas prakarsa tokoh dan pimpinan Muhammadyah daerah Malang (antara lain Prof. A. Mansyur Effendy, SH., Prof. Drs. Sufyan Aman, SH., Habib Syarbini, SH., Amir Hamzah, SH., dan lainnya). Fakultas Hukum merupakan salah satu fakultas tertua di UMM disamping fakultas ekonomi dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP). Pada awal berdirinya Fakultas Hukum menyandang predikat status terdaftar berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor : 68/B-Swt/P/1966, tanggal 30 Desember Tahun 1966. Dengan program studi atau jurusan yang ada pada awal berdirinya adalah jurusan Keperdataan dan Jurusan Kepidanaan. Sebagai institusi yang dikelola pihak swasta, maka dalam perjalannya mengalami nuansa dinamika pasang surut yang tak terelakkan.
Pada tahun 1970 Fakultas Hukum menghentikan aktivitas kurikuler akademiknya, karena sedikit antusiasme minat masyarakat menjadi mahasiswa Fakultas Hukum. Sebagaimana diketahui bahwa penyelengaraan pendidikan Fakultas Hukum UMM sepenuhnya sangat tergantung kepada jumlah mahasiswa. Oleh karena itu ihwal penghentian aktivitas akademik Fakultas Hukum dapat dimaklumi akibat animo masyarakat menyebabkan biaya penyelenggaraan dari mahal.
Pada tahun 1976/1977, titik teran mulai membersitkan harapan untuk diaktifkannya Fakultas Hukum UMM, ketika terjadi reformasi dan reorientasi baik pada tingkat koordinasi perguruan tinggi swasta (Kopertis) Wilayah VII yang berfungsi sebagai pembina perguruan tinggi swasta (PTS). Kemudian pada tingkat Universitas (UMM) yang pada tahun 1976 telah disusun rencana induk pengembangan (RIP) dan disusul kemudian pengesahan status UMM pada tahun 1977, yang kemudian disahka oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dengan surat Keputusan Nomor : 0721/U/77, tanggal 31 Desember 1977.
Dalam rangka mewujudkan RIP dan status serta eksistensi UMM sebagai lembaga yang apresiatif dan konsen terhadap kemajuan pendidikan ditanah air pada umumnya dan di kota Malang pada khusunya, maka pada tahun 1978 Fakultas Hukum diaktifkan kembali dengan dasar sistem akreditasi yang dikeluarkan tahun 1977 dan kurikulum nasional yang berlaku pada waktu itu. Kemudian melalui surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.070/0/1985 tanggal 18 Februari 1985 memperoleh status Terdaftar (akreditasi status ke-2). Pada tahun 1987 berdasarkan SK Mendikbud No.0308/0/1987, tanggal 8 Juni 1987 memperoleh status diakui dan pada tahun 1989 memperoleh status disamakan berdasarkan SK.
Mendikbud No.0447/0/1989, tanggal 19 Juli 1989. Selanjutnya dalam perkembangan UMM yang berjalan cukup pesat, Fakultas Hukum dengan status Disamakan itu sejak tahun 1990 tercatat sebagai salah satu Fakultas yang berkembang dengan baik dilingkungan UMM. Kemudian pada saat akreditasi terakhir yang dilakukan oleh Depdikbud yang dilakukan pada tahun 1993 Fakultas Hukum UMM mampu mempertahankan status disamakan, sebagaimana diputuskan dalam Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 648/Dikti/Kep/1993 tertanggal 23 November 1993. Kemudian, dalam akreditasinya yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) pada tahun 1998, berdasarkan SK. BAN Nomor: 00168/Ak-1.1/UMMIHK/VII/1998 Fakultas Hukum dinyatakan terakreditasi dengan peringkat B.
Perubahan dan Perbaikan kurikulum pendidikan tinggi dan penghapusan program studi atau jurusan juga ikut pula memberi warna gerak dinamika Fakultas Hukum UMM. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 017/D.O/1993 jo. SK. Mendikbud No. 036/U/1993, dan SK Mendikbud No. 0325/U/1994 tentang kurikulum yang berlaku secara Nasional program sarjana Ilmu Hukum menyatakan bahwa dalam jenjang pendidikan Sarjana Ilmu Hukum (S1) tidak ada jurusan atau dihapusnya jurusan. Untuk selanjutnya Fakultas Hukum hanya terdapat satu program studi yaitu program studi Ilmu Hukum.


Komentar